Senin, 14 Juli 2008

PANDANGAN ISLAM TENTANG GENDER

Oleh: Ahmad Tafsir

Tidak hanya orang yang berasal dari non Islam, tidak hanya orang Islam yang dangkal pengetahuannya tentang Islam, orang Islam yang khusus mempelajari Islam pada tingkat tinggi pun kadang-kadang gagal memahami ajaran Islam.

Mengapa? Persoalannya terletak pada kenyataan bahwa Islam itu adalah suatu sistem. Nah, bila orang memahami sesuatu aspek ajaran Islam dan tidak melihatnya dari sistem di mana aspek itu hanyalah salah satu komponen sistem itu, ia akan gagal memahami ajaran Islam tentang aspek itu. Lihatlah bagaimana silang sengketa pemahaman –misalnya- tentang pembagian waris, tentang pembatasan jumlah anak, tentang haji yang sunnat dikerjakan berkali-kali, tentang poligami, dan tentang gender. Melesetnya orang memahami ajaran Islam tentang gender antara lain disebabkan karena orang tersebut tidak meletakkan gender itu dalam Islam sebagai suatu komponen sistem, ia melihat gender itu sebagai suatu aspek ajaran Islam terpisah dari aspek ajaran Islam lainnya. Kasus-kasus seperti ini banyak sekali, mungkin pada semua aspek ajaran Islam.

Saya masih harus menambahkan penjelasan tentang konsep ini. Seseorang, bila hendak menilai ajaran Islam, ia harus menilai sistem Islam, ia harus menilai Islam sebagai sebuah sistem. Orang tidak boleh menilai Islam pada aspek tertentu saja. Secara akademis cara itu tidak dibenarkan. Saya berikan contoh. Laki-laki boleh poligami, perempuan tidak. Talak kira-kira 75% ada di tangan suami, pada tangan isteri hanya kira-kira 25%. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali anak peempuan dalam pembagian waris. Nah, melihat ini lantas orang berkesimpulan, ajaran Islam tidak adil. Kesimpulan itu tidak sah.Tidak sah karena ada kesalahan pada segi epistemologi. Dari sudut pandang seperti itulah uraian tentang gender berikut ini dibuat.

Pertama, harus dikatakan bahwa gender hanyalah salah satu aspek kecil saja dalam ajaran Islam sebagai suatu sistem. Harus ditegaskan lagi bahwa pemahaman tentang gender harus terkait dengan pemahaman kita tentang sistem Islam itu.

Kedua, gender itu ada dalam ajaran Islam. Dengan kata lain, Islam memperhatikan gender. Islam memberikan perhatian yang cukup terhadap gender.

Ketiga, aturan Islam tentang gender sudah selesai. Apa-apa yang telah dirumuskan oleh para ulama tempo dulu masih relevan untuk zaman sekarang.

Keempat, kesan sementara orang ialah bahwa gender dalam Islam terlalu memihak laki-laki. Sampai-sampai ada joke yang mengatakan Islam itu agama laki-laki.

Kelima, ajaran Islam tentang gender, yang telah dirumuskan sampai hari ini, sudah tepat, sudah benar, sudah sesuai dengan sistem Islam. Kita tinggal mempelajari rumusan itu. Kita tidak perlu lagi merevisinya. Pada masa depan, jika terjadi perubahan kondisi luar biasa, mungkin kita harus merevisi rumusan-rumusan itu.

Berikut adalah beberapa rumusan tentang gender dalam ajaran Islam.

(1) Dalam ajaran Islam laki-laki dan perempuan itu berpasangan, bukan berhadapan. Rumusan ini merupakan yang terpenting dalam hal gender. Rumusan ini menurunkan konsekwensi-konsekwensi yang besar. Rumusan inilah yang menurunkan rumusan lain yang mengatakan bahwa dalam Islam tidak ada permasalahan lagi tentang gender. Di Barat timbul banyak masalah tentang gender antara lain disebabkan di Barat laki-laki dan perempuan itu dianggap berhadapan.

(2) Perubahan situasi menyebabkan perubahan rumusan. Situasi sekarang memungkinkan perempuan (isteri) bekerja di luar rumah. Timbul masalah di mana perempuan dikatakan “merebut” pekerjaan laki-laki. Gender Islam merumuskan bahwa perempuan boleh saja melakukan pekerjaan di luar rumah asal saja atribut muslimahnya tidak hilang. Situasi sekarang ditandai juga oleh adanya persaingan. Gender Islam merumuskan bahwa perempuan boleh saja melakukan pekerjaan apa saja asal mampu mengerjakannya –sekurang-kurangnya- sebaik laki-laki.

(3) Keadilan merupakan salah satu prinsip dalam Islam. Karena sifat biologis dan psikologisnya, maka gaji pekerja perempuan boleh jadi lebih kecil dari pada gaji yang diterima oleh pekerja laki-laki. Itu dapat dibuktikan pada produk perpotong yang dihasilkan mereka. Karena sifat biologis dan psikologisnya boleh jadi ada pekerjaan yang tidak mungkin dilakukan oleh perempuan atau pekerjaan itu pasti akan lebih baik bila dikerjakan oleh laki-laki. Itu adil. Karena prinsip keadilan itu juga dapat terjadi sebaliknya yaitu dalam berbagai hal gaji pekerja laki-laki lebih kecil dan mungkin ada jenis pekerjaan yang tidak mungkin dikerjakan oleh laki-laki atau pekerjaan itu pasti lebih baik hasilnya bila dilakukan oleh perempuan.

(4) Zina diharamkan dalam ajaran Islam, ia merupakan salah satu dosa besar. Dalam kerangka inilah orang harus melihat ajaran Islam tentang pakaian perempuan muslim. Umumnya orang melihat masalah ini dari sudut perempuan saja, sehingga timbul issue yang mengatakan bahwa ajaran Islam tentang pakaian perempuan mempersulit perempuan muslim.

Tidak ada komentar: